Active petitions in over 75 countries Follow GoPetition

Tolak Exploitasi Semen Gresik di Rembang

Petition published by Zam Billah on Dec 18, 2011
13 Signatures 
Target: Rembang
Region: Indonesia

Petition Background (Preamble):

TANGGAPAN RENCANA PENDIRIAN PABRIK SEMEN DI KABUPATEN REMBANG

Menanggapi pernyataan Direktur Utama PT. Semen Gresik beberapa hari yang lalu sehubungan akan berperang di Rembang guna menggolkan niatnya mendirikan pabrik di Rembang , dengan ini kami sampaikan beberapa hal untuk dipertimbangkan dan diketahui masyarakat luas khususnya di Kabupaten Rembang, Blora dan Tuban:

DASAR PEMIKIRAN:
Bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara hati-hati, berasaskan efisiensi, transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan dalam artian untukmasa sekarang dan generasi yang akan datang.

Rembang merupakan daerah yang rawan kekeringan yang mana musim hujan maksimal hanya 3 bulan, selebihnya musim kemarau, rata-rata curah hujan kurang lebih 1200 ml/tahun. Sehingga pemerintah setiap tahun harus menyediakan anggaran khusus guna mensuplai air pada daerah-daerah yang kekurangan.

Sumber Mata AirSumber Semen merupakan salah satu andalan guna mencukupi kebutuhan air bersih dan pertanian di Kabupaten Rembang disamping sumber mata air Brubulan, mata air kajar dan mata air brubulan di Desa Pasucen Kecamatan Gunem.

Untuk mencapaitujuan terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara tersebut di atas tentunya ada beberapa peraturan perundangan yang harus laksanakan dan dipatuhi, antara lain :
1. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456K/20/MEM/2000, tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst:
1. Pasal 6 ayat 2. Bahwa kawasan karst ditetapkan oleh Menteri berdasarkan laporan teknis tim inventarisasi (Dirjen,Bupati/Walkot/pimpinan instansi, pimpinan organisasi profesi)
2. Pasal 10 ayat 2. Bupati/Walkot menetapkan klasifikasi kawasan karst melalui Perda.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008, tanggal 10 Maret 2008, tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena termasuk kawasan Lindung Nasional antara lain :
1. Pasal 55 ayat 3, bahwa kawasan yangmempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air pemukaan adalah termasuk kawasan resapan air yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya..
2. Pasal 60 ayat 2, bahwa bentang alam goa dan bentang alam karst adalah termasuk kawasan cagar alam geologi yang mempunyai keunikan bentang alam.

2. Hasil penelitian Gunung Watu Putih dan sekitarnya Kecamatan sale Kabupaten Rembang oleh Dinas Pertambangan (ESDM) Provinsi Jawa tengah dan Direktorat Geologi tata Lingkungan, Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral, Departemen Pertambangan dan Energi tahun 1998, disimpulkan bahwa, (a) Perbukitan Watu Putih merupakan bentang alam karst dengan fenomenalapies, goa kering dan basah (sedikitnya ada 22 goa vertikal) dan bentuk depresi, (b) dari analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa daerahimbuhan sumber mata air sumber semen seluas 75 KM2, (c) Resapan Mata Air Sumber Semen dan Brubulanberasal dari lokasi yang jaraknya maksimal 21 KM dari tempat pemunculannya, (d) di daerah penelitian terdapat sedikitnya ada 13 sumber mata air dan 7 sendang/rembesan.

KESIMPULAN
Dari uraian tersebut di atas kami berasumsi dan berkesimpulan bahwa :
1. Kawasan Pegunungan Kendeng utarakhususnya di Kabupaten Rembang belum ada Keputusan Menteri tentang kawasan karst.
2. Kabupaten Rembang belum punya Perda mengenai penetapan klasifikasi kawasan karst.
3. Daerah Kecamatan Sale, Gunem dan sekitarnya termasuk kawasan LindungNasional yang wajib dijaga kelestariannya.

SARAN
Rencana pendirian pabrik semen di Rembang dihentikan karena ada rambu-rambu aturan hukum yang belum terpenuhi dan atau bahkan berpotensi melanggar hukum.

NI PUTU SARTINEM
Pemerhati Lingkungan Hidup.

Petition:

TOLAK SEMEN GRESIK, dengan pertimbangan:

1. Kawasan Pegunungan Kendeng utarakhususnya di Kabupaten Rembang belum ada Keputusan Menteri tentang kawasan karst.

2. Kabupaten Rembang belum punya Perda mengenai penetapan klasifikasi kawasan karst.

3. Daerah Kecamatan Sale, Gunem dan sekitarnya termasuk kawasan LindungNasional yang wajib dijaga kelestariannya.

OLEH KARENANYA:

Rencana pendirian pabrik semen di Rembang dihentikan karena ada rambu-rambu aturan hukum yang belum terpenuhi dan atau bahkan berpotensi melanggar hukum.

The Tolak Exploitasi Semen Gresik di Rembang petition to Rembang was written by Zam Billah and is in the category Human Rights at GoPetition. Contact author here. Petition tags:

Tell | Map | Signatures | Views | Bookmark | Banners | Link | Tip Jar | Sponsor
Click here to Like this petition or Add/View Comments